Minggu, 16 Desember 2012

Redenominasi Rupiah Rp1.000,- Menjadi Rp1,-

Hola, pagi kawan :)
Pagi-pagi begini, apalagi liburan seperti sekarang, memang paling enak santai di rumah dan menikmati sarapan yang lezat, hehe. Selain sarapan untuk perut, pada pagi yang cerah ini, Sora juga mau bagi-bagi sarapan untuk menambah wawasan kita. Berikut ini informasi tentang redenominasi Rupiah yang Sora kutip dari sini. Yuk kita bantu Bank Indonesia dalam mensosialisasikan kebijakan redenominasi Rupiah baru ini dengan menyebarkan info berikut kepada orang lain. 

Monggo, silakan dibaca dan jangan dimakan karena ini bukan roti tawar.

Redenominasi Rupiah Rp1.000,- jadi Rp1,-
Mengapa Redenominasi Rupiah Perlu Dilakukan?
Redenominasi
Banyak kalangan yang bingung dengan rencana pemerintah melakukan redenominasi mata uang rupiah. Mengapa redenominasi perlu dilakukan dan apa bedanya dengan sanering?
REDENOMINASI merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya, sedangkan sanering merupakan pemotongan nilai uang.
Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas 3 angka nol di setiap uang rupiah yang beredar. Misal harga Premium sebelum redenominasi Rp 4.500,- maka setelah redenominasi, harganya jadi Rp 4,50. Lantas uang Rp1.000 jadi Rp1, uang Rp100.000 jadi Rp100.
Bagaimana dengan uang Rp500 dan Rp100? Uang Rp500 jadi 50 sen dan uang Rp100 jadi 10 sen.
Harga sebelum dan setelah redenominasi
Rencana pemerintah melakukan redenominasi memerlukan waktu panjang, mengingat beberapa tahapan perlu dilakukan. Mulai dari sosialisasi, masa transisi, penarikan rupiah lama dan menghilangkan kata “baru” di mata uang.
Pemerintah pusat akan menggencarkan kembali sosialisasi pada bulan Desember 2012. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara gencar terutama kepada kalangan menengah dan bawah yang belum tersentuh.
Pemberlakuan redenominasi akan dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2015 atau disebut masa transisi, dimana harga harga barang harus mencantumkan dua harga misalkan harga barang Rp10.000, harus ditulis harga Rp10.000/Rp10. Pada saat masa transisi ini akan ada 2 jenis uang yang diterbitkan oleh BI, yaitu “Rupiah Lama” dan “Rupiah Baru” yg dibuat dan didesain sama persis. Bedanya, nilai nominal pada Rupiah Baru sudah diredenominasi.
Penarikan rupiah lama secara perlahan akan dilakukan tahun 2016–2018, dan kata “baru” di mata uang akan dihilangkan mulai tahun 2019.
Secara singkat, adapun tahapan redenominasi adalah sebagai berikut:

  • Sosialisasi (2011 s.d. 2012)
  • Masa Transisi (2013 s.d. 2015)
  • Penarikan Rupiah lama (2016 s.d. 2018)
  • Tulisan "baru" pada Rupiah baru dihapus (2019 s.d. 2022)

0 komentar:

Sora Karista. Diberdayakan oleh Blogger.